Pada kelas XII SMA jumlah jam mengajar dapodik setiap mata pelajaran adalah sebagai berikut. Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam, Agama Kristen, Agama Katolik, Agama Budha, Agama Hindu, Agama Konghucu dan juga Budi Pekerti dilakukan 2 jam perminggu, 64 jam pertahun. Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dilakukan 2 jam perminggu, 48 jam pertahun.
Sebagai tenaga profesional, guru baik PNS maupun bukan PNS dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) per minggu. Dalam melaksanakan tugas, guru mengacu pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal pelajaran. Dengan demikian, alokasi jam pelajaran untuk P5 adalah 30% x 36 minggu efektif, yaitu 12 minggu efektif. Jika sekolah memilih 3 tema projek maka satu tema memiliki alokasi waktu 4 minggu efektif. Begitu kira-kira cara menghitung alokasi waktu P5 di sekolah. Di SMP, pelaksanaan P5 sebaiknya menerapkan sistem harian.Struktur kurikulum yang mulai berlaku pada tahun pelajaran 2020/2021 ini diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Selain itu dalam penyusunannya madrasah dapat berpedoman pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6981 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum
eIstHO.