Secaraistilah zakat adalah memberikan harta apabila telah mencapai nishab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya ( mustahiq) dengan syarat tertentu. Nishab adalah ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang wajib dikeluarkan zakatnya, sedangkan haul adalah berjalan genap satu tahun.
Jakarta - Zakat menurut bahasa artinya adalah berkembang dan bertambah. Dikutip dari buku Perbandingan Mazhab Fiqih karya H. Syaikhu dan Norwili, arti zakat menurut syara adalah sebutan untuk sesuatu yang dikeluarkan dari kekayaan atau dilakukan dengan cara atau kadar tertentu dari harta benda miliknya. Empat imam besar mazhab juga berpendapat arti zakat, yang dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili,Arti zakat menurut bahasa sesuai pandangan empat mahdzabMazhab Malikiyah berpendapat bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian tertentu dari harta tertentu yang telah sampai hisab kepada orang yang berhak menerima. Harta yang dimaksud dengan syarat kepemilikan, haul genap satu tahun telah sempurna selain barang tambang, tanaman dan harta Hanafiah mendefinisikan zakat sebagai pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu dari harta tertentu oleh syariat, semata-mata karena Syafi'iyah menyatakan bahwa zakat adalah nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan diri manusia untuk zakat fitrah kepada pihak Hanabilah menyebut zakat sebagai hak yang wajib pada harta tertentu kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu. Kelompok tertentu yang dimaksud adalah delapan kelompok yang disebut dalam firman Allah SWT surat At Taubah ayat 60,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌArtinya "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."Membayar zakat termasuk dalam rukun Islam yang keempat. Sebab itu, para ulama sepakat, hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Ketentuan mengeluarkan zakat salah satunya tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 110,وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌArtinya "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."Selain untuk memenuhi syariat Islam, dikutip dari laman BAZNAS Bengkalis, membayar zakat juga berfungsi untuk membersihkan diri dan harta yang dimiliki dengan cara memberikan kepada yang berhak berfirman dalam surat At Taubah ayat 103,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌArtinya "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."Setelah memahami arti zakat menurut bahasa dan syara, hukum, dan fungsinya, umat muslim juga perlu mengetahui jenis-jenis zakat dalam ajaran Islam. Dilansir dari situs BAZNAS Jawa Barat, zakat terbagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim pada bulan Ramadhan. Sedangkan, yang dimaksud dengan zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan gimana detikers? Sekarang sudah paham tentang arti zakat menurut bahasan hingga jenis-jenisnya? Selamat belajar ya. Simak Video "4 Anggota Keluarga Muslim Tewas Diserang di Kanada" [GambasVideo 20detik] rah/row
Tujuan Jenis, Syarat dan Rukun Zakat. Zakat adalah suatu ibadah umat Islam yang dilaksanakan dengan cara memberikan sejumlah kepemilikan harta setelah kadarnya terpenuhi kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Menurut istilah bahasa (etimologi), kata zakat berasal dari kata zaka yang artinya tumbuh, berkah
JAKARTA, - Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Ada berbagai macam zakat, seperti zakat mal alias zakat harta hingga zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan Ramadan. Pengertian zakat sendiri berasal dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, dari laman Badan Amil Zakat Nasional Baznas, zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya asnaf. Baca juga Besaran Zakat Fitrah Uang Tunai di Jakarta dan Jawa Barat Lengkap Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan Amil atau orang yang mengelola zakat Mualaf atau orang yang baru masuk Islam Hamba sahaya Orang yang berutang Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan. Baca juga Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; Harta tersebut melewati haul; dan Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Jenis zakat Zakat adalah terbagi menjadi dua, yakni zakat mal atau zakat harta dan kemudian zakat fitrah macam macam zakat. Zakat mal atau mal zakat adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya. Baca juga Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?
I1 Latar Belakang Masalah. Wakaf merupakan salah satu lembaga Islam yang bersifat sosial kemasyarakatan, bernilai ibadah, dan sebagai pengabdian kepada Allah swt. Masalah perwakafan ini terus berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat, baik dari segi pengelolaan, pengembangan, maupun pemanfaatannya. Pengertian Zakat dan Kedudukannya Zakat adalah jumlah tertentu yang diambil dari harta tertentu dan dikeluarkan pada waktu tertentu serta diberikan kepada pihak-pihak tertentu. Jumlah tertentu yang diambil dari harta itu disebut zakat karena secara nilai, ia akan bertambah, memperbanyak dan menjaga harta yang menjadi sumber dari segala bentuk kerusakan. Zakat adalah salah satu dari rukun islam yang lima, fardu ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. Firman Allah SWT. ,“Dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat hartamu.” An-Nisa77. Firman Allah pula, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.” Al-Baqarah277. Rasulullah saw. bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara bersaksi syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, memberi zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah bagi yang mampu mengerjakannya.” Bukhari dan Muslim. Zakat disebut dalam Al-Qur’an secara bersamaan dengan shalat dalam 82 ayat. Allah menetapkan kewajiban zakat melalui Al-Qur’an, Sunah Rasul-Nya dan ijma’ seluruh umat muslim. Ancaman bagi Orang yang Menolak Mengeluarkan Zakat Allah SWT. berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam. Lalu dibakar dengannya dahi mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu.”’ At-Taubah34-35. Abu Hurairah ra. Menyatakan bahwa Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa yang diberi kekayaan oleh Allah, tapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat kelak kekayaannya itu dating kepadanya dalam rupa seorang laki-laki pemberani dan keras yang memiliki dua tanda hitam di atas kepalanya. Orang itu mencengkeramnya pada hari kiamat itu, lalu memegang erat kedua rahangnya seraya berkata, Akulah harta simpananmu, Akulah kekayaanmu.’ Kemudian Beliau membaca ayat berikut ini Ali Imran180, Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”’ Bukhari. Orang Yang Berhak Menerima Zakat Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu 1. Fakir Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya dan tidak ada yang berkewajiban memenuhi kebutuhannya. 2. Miskin Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhannya. Yang dimaksud dengan kecukupan adalah cukup menurut umur biasa, ±62 tahun. Maka yang mencukupi dalam masa tersebut dinamakan “kaya”, tidak boleh diberi zakat, ini dinamakan kaya dengan harta. Adapun kaya dengan usaha, seperti orang yang mempunyai penghasilan tertentu setiap hari atau tiap bulan, maka kecukupannya dihitung tiap hari atau tiap bulan. Apabila pada suatu hari penghasilannya tidak mencukupi, hari itu dia boleh menerima zakat. Adanya rumah yang didiami, perkakas rumah tangga, pakaian, dan lain-lain yang diperlukan setiap hari tidak terhitung sebagai kekayaan. Berarti tidak menghalanginya dari keadaan yang tergolong fakir atau miskin. 3. Amil Amil adalah semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu. 4. Muallaf Terdapat empat macam muallaf, yaitu a. Orang yang baru masuk islam sedangkan imannya belum teguh. b. Orang islam yang berpengaruh dalam kaumnya, dan kita berpengharapan kalua dia diberi zakat, maka orang lain dari kaumnya akan masuk islam. c. Orang islam yang berpengaruh terhadap orang kafir. Kalau dia diberi zakat, kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang di bawah pengaruhnya. d. Orang yang menolak kejahatan orang yang anti zakat. 5. Hamba Hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekedar untuk penebus dirinya. 6. Berutang Terdapat tiga macam, yaitu a. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang sedang berselisih b. Orang yang berhutang untuk kepentingannya sendiri untuk kepentingan yang mubah, ataupun tidak mubah, tetapi dia sudah bertaubat. c. Orang yang berhutang karena menjamin hutang orang lain sedangkan dia dan orang yang dijaminnya itu tidak dapat membayar hutang. 7. Sabilillah Sabilillah adalah balatentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri, sedangkan dia tidak mendapat gaji tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam kesatuan balatentara. 8. Musafir Musafir adalah orang yang mengadakan perjalanan dari negeri zakat atau melalui negeri zakat. Dalam perjalanannya itu dia diberi zakat untuk sekedar ongkos sampai pada yang dimaksud atau sampai pada hartanya dengan syarat bahwa ia memang membutuhkan bantuan. Perjalannya itupun bukan maksiat terlarang tetapi dengan tujuan yang sah, misalnya karena berniaga. Macam – macam Zakat Menurut berbagai sumber, zakat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Hikmah Manfaat Zakat Manfaat zakat sungguh penting dan banyak, baik bagi si kaya, si miskin, maupun masyarakat umum, antara lain 1. Menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah masyarakat. 2. Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela, serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanah kepada orang yang berhak dan berkepentingan. Allah SWT. berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” At-Taubah103. 3. Sebagai ucapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan padanya. Tidak syak lagi bahwa berterima kasih yang diperlihatkan oleh yang diberi kepada yang memberi adalah suatu kewajiban yang terpenting menurut ahli kesopanan. 4. Menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang susah karena dalam kehidupan sehari-hari banyak orang yang baik-baik menjadi penjadi penjahat besar lalu merusak masyarakat, bangsa, dan negara. 5. Mendekatkan hubungan kasih saying dan saling mencintai antara si kaya dengan si miskin. Rapatnya hubungan tersebut akan membuahkan beberapa kebaikan dan kemajuan serta berfaedah bagi kedua golongan dan masyarakat umum. REFERENSI Kamal, A. Malik. 2007. Fiqih Sunah untuk Wanita. Terjemahan oleh Asep Sobari. Jakarta Al-I’tishom. Rasjid, Sulaiman. 2015. Fiqh Islam. Bandung Sinar Baru Algensindo. Adapundalam pasal 1 (2) UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat disebutkan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam (Mubarok & Fanani, 2014). Mustahiq Zakat Mustahiq adalah orang yang berhak menerima zakat. Seperti yang HomeBerawalan ZZakatDefinisi Zakat"n jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya fakir miskin dan sebagainya menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.""n salah satu rukun Islam yang mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik."Kamus Besar Bahasa IndonesiaApa Itu Zakat?Zakat dalam islam adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang untuk disumbangkan kepada golongan yang berhak menerimanya. Golongan yang menerima zakat adalah mereka yang membutuhkan bantuan secara finansial. Biasanya, ada pihak ketiga yang mengelola dan menyalurkan zakat yang disebut dengan amil zakat. Ketentuan mengeluarkan zakat diatur oleh islam dalam rukun islam yang ketiga. Jadi, zakat juga termasuk ke dalam ibadah umat emas online mulai dari Rp500,- saja. Cek dan pelajari cara investasi emas menguntungkan. Berlisensi & diawasiApa Saja yang Bisa Dizakatkan?Pada dasarnya, zakat adalah harta yang disumbangkan kepada orang yang membutuhkan. Untuk itu, untuk berzakat bisa berupa Uang Tunai Hasil Pertanian Hewan Ternak Hasil Bekerja Investasi Tabungan Emas atau Perak Barang Temuan Penerima ZakatPenerima zakat disebut juga mustahiq. Mustahiq adalah golongan orang yang berhak menerima zakat, baik secara langsung maupun dengan perantara amil zakat. Fakir. Orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Miskin. Orang yang memiliki sedikit harta dan hidup serba kekurangan. Amil. Panitia pengelola zakat juga berhak menerima zakat. Mualaf. Seorang yang baru memeluk agama Islam. Hamba Sahaya. Seorang budak yang ingin memerdekakan diri dari tuannya. Gharimin. Orang yang memiliki utang namun tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya. Sebagai catatan, orang yang berutang tersebut meminjam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kebutuhan tersebut halal. Fisabilillah. Orang yang berjuang di jalan Allah. Ibnus Sabil. Orang yang kehabisan uang atau perbekalan dalam perjalanan. Jenis-jenis ZakatPada dasarnya, ada dua jenis zakat menurut islam, yaitu Zakat Fitrah. Zakat yang hukumnya wajib dikeluarkan oleh seorang muslim pada bulan suci Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah senilai liter makanan pokok seperti beras, gandum, dan sejenisnya. Zakat ini bisa dibayarkan langsung berupa beras atau uang tunai senilai liter beras tersebut. Zakat Mal harta. Zakat ini tidak ditentukan waktu pengeluarannya. Bisa dilakukan sepanjang tahun. Zakat ini dibayarkan atas pendapatan yang diterima seseorang. Umumnya, besaran zakat ini adalah dari pendapatan yang diterima. Istilah terkait yang iniMau cari istilah lain? 🔍 sedangkanpengertian zakat menurut undang-undang di atasadalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Pengelolaan zakat berdasrkan iman dan takwa keterbukaan dan kepastian hukum sesuai dengan pancasila dan undang-Undang-Undang dasar RI 1945 (Pasal 4).
Jakarta Dalam Islam, zakat adalah bentuk ibadah wajib yang mengharuskan umat Islam untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada mereka yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat sesuai dengan ajaran Islam. Dimana terdapat beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat. Ada kriteria dan pedoman khusus yang menentukan siapa yang berhak menerima zakat, dan ada kelompok golongan yang tidak berhak menerima zakat. Memahami pedoman tentang golongan yang tidak berhak menerima zakat sangat penting untuk memastikan bahwa zakat didistribusikan secara tepat dan efektif kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Dalam fikih Islam, ada tujuh golongan orang yang tidak berhak menerima zakat, yang didasarkan pada Alquran dan Hadits. Penting untuk dicatat bahwa kriteria kelayakan untuk menerima zakat dapat bervariasi tergantung pada interpretasi ajaran Islam dan kebiasaan serta praktik setempat. Lantas siapa saja orang yang termasuk kedalam golongan yang tidak berhak menerima zakat? Lebih lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, pada Jumat 14/4/2023. Zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadan hingga sebelum Salat Idul Fitri. Di Indonesia zakat juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 52/ membayar zakat/copyright StudioDalam agama Islam, terdapat beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an dan Hadis. Berikut adalah 7 golongan yang tidak berhak menerima zakat beserta dalilnya 1. Orang kaya yang cukup mampu Dalam Al-Qur'an, surat At-Taubah ayat 60 menerangkan bahwa "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." 2. Ahli keluarga Nabi Dalam Hadis riwayat Al-Bukhari "Sesungguhnya zakat adalah harta yang diambil dari orang kaya di antara kamu, lalu diambil dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya." Dalam hadis ini, tidak disebutkan bahwa zakat boleh diberikan kepada ahli keluarga Nabi Muhammad SAW atau keluarga para sahabat sebagai penerima zakat. 3. Ahli waris Berdasarkan Hadis riwayat Muslim "Sesungguhnya kita, ahli waris, tidak mewarisi zakat. Zakat itu adalah sesuatu yang wajib diambil dari harta orang kaya di antara kita, kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya." 4. Orang yang mampu bekerja namun enggan bekerja Hal ini didasarkan akan Hadis riwayat Abu Daud "Tidak berhak menerima zakat orang yang memiliki kendaraan atau hewan ternak yang mencukupi untuk bekerja, tetapi ia tidak bekerja, tidak menjalankan usaha, dan tidak berusaha untuk mencari nafkah." 5. Orang yang masih memiliki hutang piutang yang harus dibayar Dalam Hadis riwayat Abu Daud "Tidak halal bagi seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk membayar hutangnya, menerima zakat." Sehingga, orang yang masih memiliki hutang piutang yang cukup untuk membayar hutangnya tidak berhak menerima zakat. 6. Orang yang memiliki harta yang diharamkan Berdasarkan Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 267 "Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi. Dan janganlah kamu memilih yang jelek untuk dikeluarkan sebagai sedekahmu padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan menutup mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." 7. Orang yang tidak beragama Islam Dalam Al-Qur'an, surat At-Taubah ayat 28 menerangkan "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka itu menghampiri Masjidil Haram atau masjid-masjid yang didirikan di sekitarnya sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir mengalami kesempitan akibat perang, maka Allah akan menjadikan kemurahan-Nya kepadamu, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." Itulah 7 golongan yang tidak berhak menerima zakat dalam agama Islam beserta dalil-dalilnya berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Adapun dalam prakteknya, zakat sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang memenuhi syarat sebagai mustahik penerima zakat seperti yang telah diatur dalam hukum Islam, dan hendaknya dikelola dan didistribusikan dengan bijaksana untuk membantu meringankan beban mereka yang yang Berhak Menerima Zakat Penting juga untuk diketahui orang-orang yang berhak menerima zakat. Berdasarkan hadist dan Al-Quran, berikut ini adalah golongan-golongan orang yang berhak menjadi penerima zakat dalam Islam adalah sebagai berikut 1. Fakir dan Miskin Al-Fuqara' wa Al-Masakin Golongan fakir dan miskin, yaitu mereka yang tidak memiliki cukup harta atau sumber penghidupan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah Al-Baqarah ayat 273 "Zakat itu diberikan kepada orang-orang fakir yang mukatabah orang-orang yang merdeka yang di dalam jalan Allah, yang tidak dapat berjalan di muka bumi untuk mengadakan perniagaan meraih penghidupan. Yang tidak mengetahui orang itu orang yang diberikan zakat menyangka mereka orang-orang yang tidak meminta-minta karena tidak dapat mengenal mereka dari muka mereka yang tidak biasa meminta-minta. Kamu kenal mereka dengan tanda-tanda mereka yang menunjukkan mereka sebagai orang yang berhak menerima zakat. Dan mereka tidak meminta kepada orang secara berlebihan." 2. Orang Miskin yang Terjebak dalam Utang Al-Gharimin Golongan orang miskin yang terjebak dalam utang, yaitu mereka yang memiliki hutang yang tidak dapat mereka bayar, juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah Al-Baqarah ayat 280 "Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesulitan, maka berilah tangguh waktu pembayarannya sampai dia mudah memenuhi hutangnya. Dan jika kamu memberikan penghapusan sebagai sedekah dari hartamu, niscaya itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." 3. Amil Zakat Pegawai yang Mengurus Zakat Orang yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat, juga berhak menerima zakat sebagai kompensasi atau upah atas pekerjaan yang mereka lakukan. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 "Sesungguhnya hanya sedekah-sedekah itu yang dipersembahkan untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf orang-orang yang baru masuk Islam, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, di jalan Allah dan orang-orang yang sedang berperang di jalan Allah. Yang demikian itu merupakan suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." 4. Muallaf Orang-Orang yang Baru Masuk Islam Golongan muallaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan dalam memperkuat keyakinan mereka, juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 seperti yang telah disebutkan sebelumnya. 5. Budak yang Akan Dimerdekakan Fi Sabilillah Budak yang ingin memperoleh kebebasan mereka dan memerlukan bantuan untuk dimerdekakan juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai yang telah disebutkan sebelumnya. 6. Orang yang Terlilit Utang Al-Muqtadir Golongan orang yang terlilit utang, yaitu mereka yang memiliki hutang dan tidak memiliki cukup harta atau sumber penghidupan untuk melunasi hutang mereka, berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai yang telah disebutkan sebelumnya. 7. Fisabilillah Di Jalan Allah Golongan yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang dalam perang fisabilillah, yang memerlukan dukungan dalam melanjutkan perjuangan mereka, juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai yang telah disebutkan sebelumnya. Itulah tujuh golongan yang berhak menerima zakat dalam ajaran Islam, sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Quran. Zakat memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan dalam masyarakat Muslim. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim yang mampu, penting untuk memenuhi kewajiban zakat dan memberikan kepada golongan yang berhak sesuai dengan ajaran agama.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1 Pengertian Zakat Fitrah. A. Secara Bahasa artinya tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka, berarti orang itu baik. Sebagaimana yang banyak di jadikan makna dan istilah yang terdapat pada ALquran dan Al hadits, namun kebanyakannya dalam mengartikan zakat fitrah secara bahasa itu banyak di gunakan istilah berarti bertambah dan tumbuh

Zakat merupakan salah satu elemen penting dalam syariat Islam, ia merupakan rukun Islam yang ketiga setelah membaca syahadat dan mendirikan shalat. Salah satu hikmah disyariatkannya zakat adalah membantu dan menyejahterakan pihak-pihak yang membutuhkan. Terdapat 8 asnaf golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah subhanahu wata’ala إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Zakat-zakat hanya diberikan kepada orang-orang fakir, miskin, pengelola zakat, para muallaf, para budak, orang-orang yang berhutang, orang yang berada di jalan Allah dan orang yang tengah berada di jalan bepergian, hal tersebut sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui dan bijaksana” QS al-Taubah 60. Berdasarkan ayat tersebut, alokasi zakat wajib tepat sasaran, harus diberikan kepada salah satu delapan golongan, tidak sah diberikan kepada selainnya. Kedelapan kelompok yang berhak menerima zakat ini biasa disebut mustahiq. Permasalahan muncul ketika muzakki pihak yang berzakat tidak memberitahukan kepada mustahiq bahwa harta yang diterimanya adalah zakat, bisa jadi karena menjaga perasaan pihak penerima, tidak ingin pamer, menyembunyikan identitas, atau tujuan lainnya. Pertanyaannya kemudian, sahkah alokasi zakat apabila pihak mustahiq tidak mengetahui harta yang diterimanya berstatus zakat? Pemberian harta disesuaikan dengan tujuannya bila harta diberikan dengan niat zakat maka menjadi zakat, jika diniati kafarat denda maka berstatus kafarat, jika diniati nazar maka menjadi nazar, demikian dan seterusnya. Harta yang telah diniati zakat dan diterima oleh mustahiq sudah mencukupi dan sah sebagai zakat, tanpa harus diucapkan atau diberitahukan kepada mustahiq bahwa harta tersebut atas nama zakat. Para pakar fiqih menegaskan bahwa yang mendasar dalam pelaksanaan zakat adalah niatnya, tidak disyaratkan melafalkan niat zakat, bahkan mengucapkan lafadh niat tanpa diniati dalam hati hukumnya tidak sah. Contoh niat zakat “ini adalah zakatku”, “ini adalah zakat mal saya”, dan lain-lain. Niat zakat sendiri bisa dilakukan saat memisahkan harta yang hendak ditunaikan sebagai zakat, bisa juga saat memberikan kepada wakil atau pengelola zakat amil Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi, Nihayah al-Zain, hal. 173. Lebih tegas lagi apa yang dikemukakan oleh Syekh Syarafuddin Yahya al-Nawawi al-Damasyqi, beliau menjelaskan dalam kitab al-Majmu’ bahwa pemberian harta oleh muzakki kepada mustahiq atau kepada pengelola zakat tidak harus disertai informasi bahwa harta yang ditunaikan adalah zakat. Asalkan sudah diniati zakat maka sah sebagai zakat. Ulama pakar fiqih mazhab Syafi’i tersebut menegaskan الثانية إذا دفع المالك أو غيره الزكاة الي المستحق ولم يقل هي زكاة ولا تكلم بشئ أصلا أجزأه ووقع زكاة هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذى قطع به الجمهور “Permasalahan yang kedua. Bila pemilik harta atau lainnya menyerahkan zakat kepada mustahiq, dan ia tidak mengatakan ini adalah zakat, tidak pula berkata apapun, maka mencukupi dan sah sebagai zakat. Demikian menurut pendapat yang sahih yang dipastikan disepakati oleh mayoritas ulama.” وقد صرح بالمسألة امام الحرمين في باب تعجيل الزكاة وآخرون وهى مفهومة من تفاريع الاصحاب وكلامهم وفى كلام المصنف في هذا الباب وغيره مواضع كثيرة مصرحة بذلك “Imam al-Haramain menjelaskan permasalahan ini dalam bab mempercepat zakat, demikian pula ulama lain. Permasalahan ini dipahami dari cabang-cabang permasalahan para ashab ulama penganut mazhab Syafi’i dan komentar mereka. Di dalam ucapan sang pengarang Syekh Abu Ishaq al-Syairazi dalam bab ini dan lainnya terdapat beberapa tempat yang menjelaskan hal demikian” al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, cetakan Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz 7, hal. 278. Al-Imam al-Nawawi yang mengkritik keras pendapat sebagian ulama yang mensyaratkan pemberitahuan status harta zakat oleh muzakki kepada mustahiq dengan argumen analogi kepada akad hibah. Kritikan tersebut dikutip oleh al-Nawawi dari statemen Syekh Abu al-Qasim bin Kaj. Dalam lanjutan referensi di atas al-Nawawi berkata وقال القاضى أبو القاسم بن كج في آخر قسم الصدقات من كتابه التجريد إذا دفع الزكاة الي الامام أو الفقير لا يحتاج أن يقول بلسانه شيئا قال وقال أبو علي بن أبي هريرة لابد من أن يقول بلسانه كالهبة وهذا ليس بشئ فنبهت عليه لئلا يغتر به والله تعالى اعلم “Dan berkata Syekh Abu al-Qasim bin Kaj di akhir bab pembagian sedekah-sedekah dari kitabnya “al-Tajrid”, bila seseorang menyerahkan kepada Imam atau orang faqir, maka ia tidak butuh mengucapkan apapun dengan lisannya. Dan berkata Abu Ali bin Abi Hurairah, wajib berkata dengan lisannya seperti akad hibah pemberian. Pendapat ini bukan sesuatu yang dianggap, maka aku ingatkan supaya orang lain tidak terbujuk dengannya. Wallahu a’lam.” al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 7, hal. 278. Bahkan dalam khazanah fiqih Maliki ditegaskan bahwa memberitahukan kepada mustahiq tentang status harta zakat yang diberikan hukumnya makruh karena dapat membuat orang faqir yang menerimanya sedih dan berkecil hati. Syekh Ahmad bin Muhammad al-Adawi mengatakan ولا يشترط إعلامه أو علمه بأنها زكاة بل قال اللقاني يكره إعلامه لما فيه من كسر قلب الفقير وهو ظاهر خلافا لمن قال بالاشتراط “Tidak disyaratkan memberitahukan mustahiq atau mengetahuinya mustahiq bahwa harta yang diberikan adalah zakat. Al-Luqani mengatakan makruh memberitahukan status harta zakat kepada mustahiq karena dapat menyengsarakan hati orang faqir, ini adalah pendapat yang jelas kuat, berbeda menurut ulama yang menyaratkannya memberitahu status harta zakat.” Syekh Ahmad bin Muhammad al-Adawi al-Maliki, al-Syarh al-Kabir, juz 1, hal. 500. Kesimpulannya, sepanjang sudah dilaksanakan niat sesuai aturan fiqih, zakat yang ditunaikan kepada mustahiq hukumnya sah, tanpa harus diketahui oleh mustahiq statusnya sebagai zakat. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina pesantren Raudlatul Quran Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat

dikumpulkanApabila ternyata zakat hanya dipergunakan sebagian saja atau tidak sama sekali karena tidak ada lagi dan tidak ditemukan orang yang berhak menerimanya di daerah tersebut; baik dengan menyerahkan penanganannya kepada pemimpin negara atau kepada lembaga zakat pusat untuk didistribusikan kepada daerah terdekat yang membutuhkannya.

Jakarta - Sebagai orang Muslim kita diperintahkan oleh Allah SWT untuk membayar zakat. Membayar zakat juga termasuk dalam rukun Islam Allah agar kita mengeluarkan zakat tercantum dalam Surat At Taubah ayat مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - ١٠٣ "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."Lalu siapa saja orang yang berhak menerima zakat? Berikut 8 orang yang berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Surat At Taubah ayat 60 dan dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional1. Orang fakir Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok Orang miskin Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk Amil Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan Mu'allaf Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan Hamba sahaya Budak yang ingin memerdekakan Gharimin Mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan Fisabilillah Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan Ibnus Sabil Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada yang menunaikan zakat disebut muzaki. Sementara orang yang menerima zakat disebut dibagi dua, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah ditentukan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras. Sedangkan zakat mal atau harta dihitung 2,5 sumber yang sama disebutkan, menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki namun tidak semua harta terkena kewajiban dikenakannya zakat atas harta di antaranya1 harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;2 harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;3 harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;4 harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;5 harta tersebut melewati haul; dan6 pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus artikel orang yang berhak menerima zakat dan syarat berzakat. Sudahkah detikers membayar zakat? nwy/erd

Penguruszakat adalah orang orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat dari wajib zakat dan mendistribusikan harta zakat tersebut kepada orang orang yang berhak menerimanya. Orang kaya yang boleh menerima zakat namun dengan kondisi bahwa : a. Bertugas sebagai amil zakat b. Orang kaya yang mebeli zakat dengan hartanya sendiri Oleh Dian Ekawati 9/13/2021, 33751 AM Artikel Zakat adalah ibadah maliyyah iztima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan sangat menentukan, baik dilihat dari ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagaimana terdapat dalam banyak referensi, zakat mempunyai berbagai makna. Makna-makna tersebut, kendati secara redaksi berbeda antara satu dengan yang lainnya, namun tetap memiliki satu makna ataupun tujuan yang sama, sesuai dengan firmanNya Qs,9103 yakni mensucikan jiwa dan harta. Secara bahasa, zakat memiliki akar kata zakat. Kata ini ditafsir oleh banyak ulama dengan tafsiran yang berbeda-beda, antara lain Pertama, zakat berarti at-thahuru membersihkan atau mensucikan,demikian juga menurut Abu HasanAI-Wahidi dan Imam Nawawi. Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah, bukan dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Sebagaimanadisinggung, hal ini tegas dijelaskan Allah dalam firmaNya Qs,9103 Kedua, zakat bermakna al-Barakatu berkah. Artinya, orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah Swt. Keberkahan ini akan berdampak pada keberkahan hidup, karena harta yang digunakan adalah harta yang bersih, karena sudah dibersihkan dari kotoran dengan membayar zakat. Tentunya harta dimaksud diperoleh atau didapat dengan cara yang halal. Dan bukan berarti setiap harta akan menjadi bersih dengan dibayarkan zakatnya. Ketiga, zakat bermakna an-Numuw yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu terus tumbuh dan berkembang, hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Dengan pengertian lain, sesungguhnya harta yang dikeluarkan zakatnya, pada prinsipnya bukan berkurang melainkan bertambah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw "sesunquhnya harta yang dikeluarkan zakatnya tidakloh berkurang, melainkan bertambah dan bertambah. Keempat, zakat bermakna as-Sholahu beres atau bagus. Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu bagus, artinya tidak bermasalah dan terhindar dari masalah. Tentunya, orang yang terbiasa menunaikan kewajiban zakatnya, akan merasakan kepuasan/qana'ah terhadap harta milikinya tanpa ada rasa mengeluh akan kekurangan yang ada. Menurut istilah, zakat bermakna mengeluarkan sebagian harta tertentu yang telah diwajibkan Allah Swt untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan kadar, haul tertentu dan memenuhi syarat dan rukunnva. Zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai ganda, hab/um minallah vertikal dan hablum minannas horizontal, dimensi ritual dan sosial, Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat akan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial, serta membangun hubungan sosial kemasyarakatan. Menurut Kamus Besar zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepadagolongan yang berhak menerimanya ashnaj'delapan. Syarat Wajib dan Sahnya Zakat Agama Islam dengan segala aturan syar'j yang ditetapkannya tidak serta merta dapat dilakukan, tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Rukun Islam dan rukun Iman yang sudah jelas sekalipun harus dilaksanakan dengan syarat dan rukun yang juga ditetapkan syariat, termasuk dalam pelaksanaan zakat. Zakat yang menjadi bagian dari rukun Islam merniliki ketentuan syarat dan rukun, berikut penjelasannya. Merdeka Zakat tidak wajib atas hamba sahaya, karena mereka tidak mempunyai hak milik. Menurut jumhur ulama, zakat diwajibkan atas tuan karena dialah yang memiliki harta. Mazhab Maliki berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat pada harta milik seorang hamba sahaya, baik atas nama hamba sahaya itu sendiri maupun atas nama tuannya, karena harta milik hamba sahaya tidak harta hanya diwajibkan kepada mereka yang mampu dan sudah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan, Sebagaimana dijelaskan bahwa Rasulullah ketika mengutus Mu'adz bin Jabal menjadi wali di Yaman. Rasulullah Saw bersabda, UAjaklah mereka untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, jika mereka sudah mengucapkannya maka perintahkan mereka untuk mengerjakan shalat lima waktu dalam sehari semalam, jika mereka telah mentaatinya maka ajaklah mereka untuk membayar zakat dari sebagian harta mereka, jika mereka telah mentaatinya maka ajaklah mereka untuk berpuasa pada bulan Ramadhan, jika mereka telah mentaatlnva maka ajarkan mereka untuk pergi haji ke baitullah bagi mereka yang mampu". Karenanya tidak ada alasan bagi umat Islam yang mampu untuk tidak menunaikan kewajiban zakatnya, jika sudah memenuhi syarat dan rukunnva. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati. Sebagaimana dijelaskan, Islam mengatur harta mana saja yang terkena wajib zakat. Artinya, tidak semua harta terkena wajib zakat, atau tidak semua jenis harta terkena wajib zakat, melainkan ada ketentuan dan syaratnya. Pemahaman tentang zakat sudah mengalami perkembangan. Hal ini juga berawal dari sejarah keberadaan zakat itu sendiri. Misalnya harta zakat Baligh dan Berakal. Baligh dan berakal sebenarnya dua syarat yang berb Baligh diartikan para fuqaha adalah sudah sampai umur dewasa, artinya sudah mengerti dan paham dengan harta yang dimilikinya. Dari mana ia dapatkan, bagaimana cara menggunakannya, harta mana yang harus ia zakatkan, kemana seharusnya ia membayar zakat dan lain sebagainya. Sedangkan berakal, artinya tidak dalam keadaan hilang akal alias gila. Akan tetapi juga ada yang mengartikan mereka yang belum baligh dewasa belum memiliki akal yang sempurna, sebagaimana orang dewasa, karenanya ada yang menseiringkan kedua syarat tersebut. sempurna. Zakat pada hakikatnya hanya diwajibkan pada harta yang dimiliki seseorang secara penuh. Milik penuh artinya dari hasil usaha pribadi dan bukan pula milik bersama. Telah mencapai nishab. Nishab adalah batas minimal wajib zakat pada harta yang wajib dizakati. Penentuan nishab merupakan ketetapan ajaran Islam dalarn rangka mengamankan harta yang dimiliki muzaki. Apabila seseorang memiliki harta yang jumlahnya mencapai batas minimal, maka yang bersangkutan, bila svarat lainnya terpenuhi, dikenakan kewajiban membayar zakat. Menarik berbicara tentang nisab, kenapa! Karena ada diantara umat Islam yang tetap ingin mengeluarkan zakatnya, kendati belum mencapai nisabnya!. Bagaimana? Nisab dijadikan salah satu syarat dimaksudkan agar tidak memberatkan umat dalam mengeluarkan harta miliknya. Kenapa, sebagaimana dijelas dalam ayat sebelumnya, pada dasarnya manusia itu pelit alias bakhil untuk bernafkah/berzakat. Untuk 'kasus' mereka yang tetap ingin mengeluarkan zakatnya, kendati belum diharapkan tidak hanya bersipat konsumtif, tetapi juga diharapkan menjadi harta yang produktif. Dengan demikian diharapkan harta zakat menjadi berkembang dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh mustahiq. Dengan kata lain, harta zakat dapat dimanfaatkan secara continue terus menerus. Dengan cara ini diharapkan mustahiq, setelah mampu mengelola usaha produtif dari dana zakat yang diterima, tidak lagi menjadi mustahiq. Tetapi berubah menjadi muzaki. 5. Kemilikan harta telah mencapai setahun. Harta yang wajib dizakati telah mencapai satu tahun. Apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nishab pada permulaan tahun, kemudian harta tersebut tetap utuh sampai berakhirnya tahun tersebut, dia wajib mengeluarkan zakatnya. 6. Milik Penuh. Yang dimaksud dengan harta milik penuh adalah harta yang dimiliki secara utuh dan berada di tangan sendiri. Dengan demikian, seseorang yang memiliki sesuatu tetapi tidak memegangnya, seperti harta yang hilang, harta tenggelam di laut, harta yang disita oleh penguasa, harta yang masih di tangan orang lain dan lain-lain tidak wajib dizakati. Termasuk dalam kategori ini adalah harts milik bersama, seperti warisan yang belum dibagi, usaha milik bersama dan sejenisnya. Pertanyaannya, bolehkah perusahaan berupa CV atau PT atau usaha bersama yang dimiliki umat Islam mengeluarkan zakat? jawabannya boleh. Sebuah perusahaan atau usaha milik bersama boleh saja mengeluarkan zakatnya, asalkan sudah ada kesepakatan bersama diantara semua pemilik usaha. 7. Tidak dalam keadaan berhutang Apabila seseorang memiliki harta, dan secara syarat dan rukun zakat sudah dapat dilakukan, akan tetapi yang bersangkutan masih memiliki hutang, maka ia tidak terkena wajib zakat sebelum melunasi hutangnya sebelum mengeluarkan zakat. Sumber Buku Panduan Zakat Praktis Nah itu dia pengertian dari zakat. Yuk tunaikan Zakat sekarang! Klik Related Posts Terpopuler Zakatadalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Jakarta Zakat adalah bagian integral dari Islam dan dianggap sebagai salah satu dari lima rukun iman. Ini adalah tindakan ibadah wajib yang mengharuskan umat Islam untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada mereka yang membutuhkan. Jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya telah ditentukan dalam ajaran Islam dan merupakan aspek penting dalam kehidupan umat Islam. Amil Adalah Orang yang Mengumpulkan Zakat, Ketahui Tugas dan Ketentuannya Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan, Kenali Ketentuannya Arti Zakat Menurut Bahasa adalah Suci, Baik, Berkah, Tumbuh, dan Berkembang Konsep zakat berakar pada gagasan penyucian dan pertumbuhan. Dengan memberikan zakat, seorang Muslim mensucikan kekayaan dan pendapatan mereka dan membantu mereka yang kurang beruntung. Ini dianggap sebagai tindakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial untuk membayarnya. Zakat adalah aspek penting dari Islam yang mempromosikan keadilan sosial dan kesetaraan. Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ada bermacam-macam. Ini termasuk emas dan perak, uang tunai, barang dagangan bisnis, hasil pertanian, ternak, dan investasi. Tingkat zakat bervariasi untuk aset yang berbeda, tetapi umumnya 2,5% dari total nilai aset setelah dikurangi utang atau biaya apa pun. Dalam Islam, zakat tidak diwajibkan atas barang-barang pribadi seperti tempat tinggal utama seseorang, pakaian pribadi, atau perabot rumah tangga. Lantas, apa saja jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya? Lebih lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber tentang pengertian zakat, beserta dengan penjelasan jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan dan dalilnya, pada Rabu 15/3/2023.Zakat dan sedekah adalam amalan yang dianjurkan. Namun keduanya punya pengertian yang Zakat Menurut IslamZakat merupakan ibadah wajib dalam Islam yang mewajibkan umat Islam untuk memberikan sebagian hartanya kepada yang membutuhkan. Itu dianggap sebagai salah satu dari lima rukun Islam, bersama dengan pernyataan iman, doa, puasa, dan ziarah ke Mekkah. Kata zakat berasal dari kata Arab "zakaa," yang berarti penyucian, pertumbuhan, dan berkah. Tujuan zakat adalah untuk mensucikan kekayaan dan pendapatan seseorang dan mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan. Diyakini bahwa dengan memberikan zakat, seseorang menunjukkan rasa syukur kepada Allah atas berkah dan kekayaan yang telah mereka terima, dan memenuhi kewajibannya untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Zakat wajib atas jenis harta tertentu yang telah diadakan selama satu tahun lunar penuh dan melebihi jumlah ambang batas tertentu. Aset ini termasuk emas dan perak, uang tunai, barang dagangan bisnis, hasil pertanian, ternak, dan investasi. Tingkat Zakat bervariasi untuk aset yang berbeda, tetapi umumnya 2,5% dari total nilai aset setelah dikurangi hutang atau biaya apa pun. Zakat didistribusikan kepada delapan golongan orang yang berhak menerimanya, sebagaimana digariskan dalam Al-Quran Orang miskin al-fuqara' Yang membutuhkan al-masakin Pemungut zakat al-amileen Orang-orang yang ingin didamaikan hatinya al-mu'allafatu qulubuhum Yang diperbudak al-riqab Orang yang berhutang al-gharimin Orang yang berada di jalan Allah fi sabilillah Sang musafir ibnus-sabil Zakat adalah cara penting bagi umat Islam untuk memurnikan kekayaan mereka dan untuk memenuhi kewajiban mereka kepada mereka yang membutuhkan. Ini adalah sarana untuk mempromosikan keadilan sosial dan kesetaraan, dan mendorong umat Islam untuk beramal dan berbelas kasih terhadap orang Islam, Zakat adalah ibadah wajib yang mengharuskan umat Islam untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada mereka yang membutuhkan. Jenis-jenis harta yang diwajibkan zakatnya telah disebutkan dalam berbagai ayat Al-Qur'an sebagai berikut 1. Emas dan Perak Zakat wajib atas emas dan perak dalam bentuk apa pun, termasuk perhiasan, koin, atau emas batangan. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat At-Taubah Ayat 103 خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Artinya Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. 2. Tunai Zakat wajib atas uang tunai atau mata uang apa pun yang telah dimiliki seseorang selama satu tahun lunar penuh dan melebihi jumlah ambang batas. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al-Ma’arij Ayat 24-25 وَالَّذِيْنَ فِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُوْمٌۖ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ Artinya dan orang-orang yang dalam hartanya disiapkan bagian tertentu, bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta. 3. Barang dagangan bisnis Zakat wajib atas barang dagangan yang dimaksudkan untuk dijual, seperti barang di toko atau inventaris yang dipegang oleh produsen. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al-Anfal Ayat 41 ۞ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَىْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُۥ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ إِن كُنتُمْ ءَامَنتُم بِٱللَّهِ وَمَآ أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ ٱلْفُرْقَانِ يَوْمَ ٱلْتَقَى ٱلْجَمْعَانِ ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ Artinya Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami Muhammad di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala Hasil pertanianZakat wajib atas hasil tanah pertanian, termasuk tanaman, buah-buahan, dan sayuran. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al-Isra Ayat 26 وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا Artinya Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. 5. Peternakan Zakat wajib atas hewan ternak, seperti sapi, domba, dan unta, yang diadakan untuk pembibitan, susu, atau daging. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al-Baqarah Ayat 215 يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ Artinya Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan". Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. 6. Investasi Zakat wajib untuk investasi seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al-Munafiqun Ayat 10 وَأَنفِقُوا۟ مِن مَّا رَزَقْنَٰكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِىَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَآ أَخَّرْتَنِىٓ إِلَىٰٓ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ Artinya Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan kematianku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?" Tingkat Zakat bervariasi untuk aset yang berbeda, tetapi umumnya 2,5% dari total nilai aset setelah dikurangi hutang atau biaya apa pun. Penting untuk dicatat bahwa Zakat tidak jatuh tempo pada barang-barang pribadi seperti tempat tinggal utama seseorang, pakaian pribadi, atau perabot rumah tangga.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. McOkgVF.
  • dzci1p5m7u.pages.dev/56
  • dzci1p5m7u.pages.dev/960
  • dzci1p5m7u.pages.dev/81
  • dzci1p5m7u.pages.dev/273
  • dzci1p5m7u.pages.dev/418
  • dzci1p5m7u.pages.dev/924
  • dzci1p5m7u.pages.dev/407
  • dzci1p5m7u.pages.dev/283
  • dzci1p5m7u.pages.dev/467
  • dzci1p5m7u.pages.dev/574
  • dzci1p5m7u.pages.dev/797
  • dzci1p5m7u.pages.dev/312
  • dzci1p5m7u.pages.dev/58
  • dzci1p5m7u.pages.dev/192
  • dzci1p5m7u.pages.dev/910
  • zakat adalah memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerimanya apabila